PENGURUS DAN PENGAWAS KOPERASI INDONESIA BANYAK TIDAK SAH

PENGURUS DAN PENGAWAS KOPERASI INDONESIA BANYAK TIDAK SAH

Selama ini, banyak koperasi yang dalam pelantikan pengurus dan pengawas koperasinya dipimpin oleh pejabat pemerintah, tokoh agama, atau tokoh masyarakat. Kegiatan ini hampir masif dilakukan oleh koperasi. Parahnya, ada juga yang dilakukan oleh orang Dinas koperasi atau pejabat Kementerian Koperasi. Tidak banyak yang menyadari bahwa hal ini memiliki konsekwensi hukum dan bisa berakibat fatal secara hukum.

Kegiatan pelantikan yang berisi sumpah dan janji serta serah terima jabatan biasanya hanya dianggap sebagai aktifitas seremoni biasa. Sumpah dan janji yang disampaikan di hadapan pejabat tokoh tersebut dianggap lebih afdol dan legitimatif. Padahal secara prosedural hukum, maupun asas kerja koperasi, proses pelantikan pengurus dan pengawas koperasi itu semestinya dilakukan Pimpinan Rapat Anggota koperasi.

Akibat dari kesalahan prosedural hukum ini sebetulnya bisa sangat fatal. Sebab proses pemilihan dan pengangkatan (pelantikan) pengurus dan pengawas menjadi tidak memiliki keabsahan hukum. Ini artinya jika terjadi perkara hukum, pihak yang melakukan gugatan terhadap masalah hukum atas keabsahan jabatan pengurus dan pengawas koperasi bisa dianggap tidak sah secara hukum.

Menurut Undang Undang ( UU) No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, sebagai UU yang masih berlaku hingga saat ini, di Pasal 23 poin c secara jelas dan tegas berbunyi bahwa pemilihan dan pengangkatan serta penghentian pengurus dan pengawas itu merupakan kewenangan Rapat Anggota. Ini artinya proses pelantikan yang secara prosedur hukum sah itu seharusnya dilakukan oleh Pimpinan Rapat Anggota.

Tak hanya itu, di dalam substansi prinsip koperasi sebagai lembaga demokratis yang juga direkognisi oleh UU yang berlaku sebagai norma legal prosedural juga mengatur secara tegas bahwa kuasa tertinggi koperasi dan termasuk dalam hal ini pemilihan, pengangkatan (pelantikan) pengurus dan pengawas koperasi itu ada di tangan Rapat Anggota.

Berangkat dari latar belakang tersebut, maka sesungguhnya saat ini banyak pengurus dan pengawas koperasi di Indonesia yang posisi hukumnya itu sesungguhnya tidak sah dan berpotensi menjadi sumber masalah hukum. Bagaimana dengan koperasi anda?

Jakarta, 22 Juli 2023

Suroto
Anggota organisasi Think Thank AKSES

Previous Koperasi InKUR Upload

Leave Your Comment


Jl. MT Haryono, Akcaya, Pontianak

Senin– Jumat: (08:00 – 17:00)
Phone: 0896 8932 9925

Ingin Bergabung?

Masukan email koperasi Anda disini!

inKUR © 2023. All Rights Reserved